get app
inews
Aa Text
Read Next : Didukung Ribuan Kader AMPI Sumut, Bobby Nasution Ajak Kolaborasi Atasi Narkoba

Polda Sumut Gagalkan Peredaran 272 Kg Ganja Asal Aceh, Dua Pelaku Ditangkap

Senin, 11 November 2024 | 17:29 WIB
header img
Polda Sumut Gagalkan Peredaran 272 Kg Ganja Asal Aceh, Dua Pelaku Ditangkap. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - Tim Khusus Ditresnarkoba Polda Sumut menggagalkan peredaran 272 kilogram ganja yang berasal dari Provinsi Aceh.

"Pelaku yang diamankan pria berinisial S alias I (37) dan S alias Da (30) warga Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, Minggu (10/11/2024).

Hadi mengatakan penangkapan ini bermula dari Tim Khusus Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara mendapat informasi adanya kendaraan yang membawa Narkoba jenis ganja, dari Aceh menuju Medan.

Kemudian, personel melakukan penyelidikan dan investigasi berbagai bahan keterangan. Dengan berdasarkan keterangan informasi teridentifikasi ciri-ciri kendaraan yang membawa ganja, kemudian tim meluncur ke perbatasan aceh-sumut untuk monitoring TKP.

Setelah itu, petugas menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja di Jalan Thamrin, Pangkalan Brandan, Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat, Sumut, pada Sabtu (9/11/2024) dini hari.

"Ketika itu, mobil yang di kendarai pelaku di hentikan oleh Tim Sus, kemudian pelaku melawan lalu tim menembak ban mobil, setelah itu Tim langsung mengamankan pelaku S alias I dan S alias DA," tutur Hadi.

Ia mengatakan tim melakukan pemeriksaan dan menemukan 11  goni yang berisikan ganja sebanyak 272 kilogram, yang ditemukan di kursi tengah dan bagasi belakang mobil.

"Ganja ini direncakan akan didistribusikan keluar Pulau sumatera. Tim telah mengidentifikasi pelaku yang diduga pemik ganja dan mendalami jaringan lainnya," ucap Hadi.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut