Dari Balik Jeruji ke RS: Hendo Nurahman Akhirnya Bebas Usai Sakit dan Polemik Hukum

MEDAN, iNewsMedan.id - Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan akhirnya mengeksekusi pembebasan Hendo Nurahman, warga binaan kasus narkotika, pada Jumat malam (11/7/2025) pukul 21.55 WIB. Pembebasan ini dilakukan setelah adanya koordinasi intensif antara pihak Lapas dengan Kejaksaan, menyusul Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi masa hukumannya dari 11 tahun menjadi 6 tahun.
Sebelumnya, keluarga Hendo Nurahman sempat resah lantaran Hendo tak kunjung dibebaskan meskipun masa hukuman berdasarkan putusan PK MA Nomor 295 PK/Pid.Sus/2023 seharusnya berakhir pada 15 November 2024. Keterlambatan pembebasan ini diduga menyebabkan Hendo mengalami stres hingga kejang-kejang dan harus dilarikan ke Rumah Sakit Royal Prima Medan pada Sabtu, 5 Juli 2025.
Kabid Pembinaan Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan, Ismadi, membenarkan informasi tersebut. "Memang betul, atas nama Hendo Nurahman warga binaan Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan. Perkara narkotika dengan hukuman 11 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan," ujar Ismadi, Sabtu (12/7/2025) malam.
Ismadi menjelaskan bahwa pada tanggal 5 Juli 2025, Hendo mengeluhkan sakit dan dibawa ke klinik Lapas. Berdasarkan pemeriksaan perawat dan dokter, Hendo dirujuk ke Rumah Sakit Royal Prima Medan untuk mendapatkan perawatan intensif lanjutan.
Terkait keterlambatan pembebasan, Ismadi menerangkan bahwa hingga 11 Juli 2025, Lapas belum menerima eksekusi Putusan PK dari Kejaksaan. "Betul juga, bahwa bersangkutan mengajukan PK, sampai 11 Juli 2025, peninjauan kembali atas keputusan Mahkamah Agung terhadap peninjauan kembali belum dieksekusi Kejaksaan," jelasnya.
Editor : Jafar Sembiring