Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pembakar Rumah Hakim PN Medan Diganjar 6 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Pelaku Promosi Judi Online di Instagram Ditangkap, Dapat Imbalan Jutaan Rupiah

Minggu, 03 November 2024 | 07:00 WIB
  • author Jafar
Pelaku Promosi Judi Online di Instagram Ditangkap, Dapat Imbalan Jutaan Rupiah
Pelaku Promosi Judi Online di Instagram Ditangkap, Dapat Imbalan Jutaan Rupiah. Foto: Istimewa

Hadi juga menegaskan bahwa pelaku sudah ditahan di Direktorat Siber Polda Sumut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Atas perbuatannya dikenakan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Subs Pasal 303 ayat (1) huruf a KUHPidana tentang tindak pidana Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian," terang Hadi.

Lebih lanjut, Hadi menambahkan bahwa penangkapan pelaku HM merupakan tindaklanjut Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, atas instruksi Presiden dan Kapolri tentang penindakan dan pemberantasan maraknya judi online.

Editor: Odi Siregar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut