MEDAN, iNewsMedan.id - Polda Sumut menangkap perempuan berinisial HM atas kasus promosi judi online di media sosial Instagram.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan pelaku HM ditangkap lewat patroli siber di dunia maya yang dilakukan oleh Tim Direktorat Siber Polda Sumut.
"Pelaku HM ditangkap karena mempromosikan atau meng-endorse 5 situs judi online melalui media sosial Instagram," ujar Hadi, Sabtu (2/11/2024).
Hadi menyampaikan bahwa pelaku HM dihubungi oleh akun Instagram dengan username Galihhrakasiwi dan beberapa akun palsu lainnya. Hal itu untuk memposting konten dan link/URL perjudian online di story Instagram setiap harinya.
"Pelaku mendapat imbalan atau gaji sebesar Rp650.000 hingga Rp1.000.000 per bulannya," jelas Hadi.
Editor : Odi Siregar