get app
inews
Aa Text
Read Next : Mabes Polri Harus Atensi Perkara Penggelapan dalam Jabatan di PT Panca Mandiri Sukses Jaya

Pelaku Penggelapan Motor di Desa Bulu Cina Ditangkap, Akui Jual Rp1,6 Juta

Jum'at, 18 Oktober 2024 | 13:23 WIB
header img
Pelaku Penggelapan Motor di Desa Bulu Cina Ditangkap, Akui Jual Rp1,6 Juta. Foto: Istimewa

DELISERDANG, iNewsMedan.id - Polisi menangkap pria bernama Arya Dimas (19) atas kasus penggelapan sepeda motor milik Juanda di Desa Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang, Kamis (17/10/2024).

Kapolsek Hamparan Perak, AKP Mualimin, mengatakan bahwa kejadian bermula ketika pelaku meminjam sepeda motor Honda Vario milik korban pada 11 Oktober 2024. Pelaku beralasan untuk membeli keperluan sehari-hari.

Namun, setelah ditunggu-tunggu, tersangka tidak kembali dan tidak mengembalikan sepeda motor milik korban. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Belawan.

"Polsek Belawan segera melakukan penyelidikan keberadaan tersangka. Pada 17 Oktober 2024, tim akhirnya berhasil menangkap Arya Dimas di Desa Bulu Cina," jelas Mualimin.

Dari hasil interogasi awal, tambah Mualimin, pelaku mengakui perbuatannya. Tersangka juga mengaku telah menjual sepeda motor korban kepada orang yang tidak dikenalnya di daerah Kualamadu seharga Rp1.600.000.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut