MEDAN, iNewsMedan.id - Tim Unit Reskrim Polsek Medan Tembung meringkus dua pelaku curanmor yang meresahkan warga Kota Medan, khususnya di Kecamatan Medan Tembung dan sekitarnya. Kedua pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur oleh petugas karena mencoba melawan saat hendak ditangkap.
Kedua pelaku, NS (20) dan AS (21), merupakan bagian dari sebuah geng motor yang telah melakukan aksi pencurian sebanyak 53 kali terpaksa ditembak pada bagian kaki karena melawan polisi saat diamankan.
Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson Sitompul, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari korban. Kedua pelaku ditangkap saat sedang beraksi di Jalan Pancasila, Percut Seituan, dengan modus pura-pura membeli sepeda motor secara COD (Cash on Delivery) lalu kabur.
"Saat ditangkap, kedua pelaku melawan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur," ujar Kompol Jhonson, Kamis (10/10/2024).
Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa kunci T yang digunakan untuk beraksi dan uang tunai Rp130 ribu. Hasil tes urine juga menunjukkan bahwa kedua pelaku positif mengonsumsi narkoba.
Editor : Jafar Sembiring