MEDAN, iNewsMedan.id - Tim Unit Reskrim Polsek Medan Tembung meringkus dua pelaku curanmor yang meresahkan warga Kota Medan, khususnya di Kecamatan Medan Tembung dan sekitarnya. Kedua pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur oleh petugas karena mencoba melawan saat hendak ditangkap.
Kedua pelaku, NS (20) dan AS (21), merupakan bagian dari sebuah geng motor yang telah melakukan aksi pencurian sebanyak 53 kali terpaksa ditembak pada bagian kaki karena melawan polisi saat diamankan.
Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson Sitompul, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari korban. Kedua pelaku ditangkap saat sedang beraksi di Jalan Pancasila, Percut Seituan, dengan modus pura-pura membeli sepeda motor secara COD (Cash on Delivery) lalu kabur.
"Saat ditangkap, kedua pelaku melawan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur," ujar Kompol Jhonson, Kamis (10/10/2024).
Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa kunci T yang digunakan untuk beraksi dan uang tunai Rp130 ribu. Hasil tes urine juga menunjukkan bahwa kedua pelaku positif mengonsumsi narkoba.
"Mereka mengakui telah melakukan aksi pencurian sepeda motor sebanyak 53 kali di wilayah hukum Polsek Medan Tembung," tambah Kompol Jhonson.
Penangkapan kedua pelaku ini merupakan langkah tegas dari pihak kepolisian dalam memberantas aksi kejahatan jalanan, khususnya curanmor.
"Polisi juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada dan tidak mudah percaya dengan orang yang tidak dikenal, terutama saat melakukan transaksi jual beli barang secara online," imbau Kapolsek.
Editor : Jafar Sembiring