get app
inews
Aa Read Next : Polisi Bubarkan Tawuran Antar Warga di Belawan

Curi 5 Ekor Kuda, Komplotan Maling Ternak Ini Diringkus Polisi

Kamis, 10 Oktober 2024 | 07:00 WIB
header img
Curi 5 Ekor Kuda, Komplotan Maling Ternak Ini Diringkus Polisi. Foto: Istimewa

"Dari hasil penyelidikan, dua pelaku utama RR alias R (48) dan YDT alias M (40) ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.

Dari penangkapan kedua tersangka, polisi mengamankan 2 ekor kuda, 2 bilah parang Sumba dan 4 unit handphone. Kedua tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Nagara Polres Sumba Timur dan disangkakan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP. Ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Untul empat tersangka lain sudah dikantongi identitasnya berinsial TBD alias T, LP alias BA serta L alias BS dan A," tandasnya.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut