Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tindak Tegas! Polresta Deliserdang Tangkap Personel Polri Terlibat Curanmor, Terancam Dipecat
Advertisement . Scroll to see content

Curi 5 Ekor Kuda, Komplotan Maling Ternak Ini Diringkus Polisi

Kamis, 10 Oktober 2024 | 07:00 WIB
  • author Apolinaris
Curi 5 Ekor Kuda, Komplotan Maling Ternak Ini Diringkus Polisi
Curi 5 Ekor Kuda, Komplotan Maling Ternak Ini Diringkus Polisi. Foto: Istimewa

"Dari hasil penyelidikan, dua pelaku utama RR alias R (48) dan YDT alias M (40) ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.

Dari penangkapan kedua tersangka, polisi mengamankan 2 ekor kuda, 2 bilah parang Sumba dan 4 unit handphone. Kedua tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Nagara Polres Sumba Timur dan disangkakan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP. Ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Untul empat tersangka lain sudah dikantongi identitasnya berinsial TBD alias T, LP alias BA serta L alias BS dan A," tandasnya.

Editor: Odi Siregar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut