Dalam waktu 1,5 bulan, polisi gabungan dari Polsek Lewa dan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sumba Timur serta Satreskrim Polres Sumba Barat menginvestigasi di wilayah Sumba Timur, Sumba Tengah dan Sumba Barat.
"Dari serangkaian interogasi terhadap saksi-saksi dan pengumpulan informasi, tim berhasil melacak keberadaan lima ekor kuda tersebut," jelas pada konferensi pers, Rabu (9/10/2024).
Tim gabungan kemudian menemukan dua ekor kuda di wilayah Labariri yang berbatasan antara Sumba Tengah dan Sumba Barat.
Dari informasi yang diperoleh, kedua kuda sebelumnya berada di bawah penguasaan dua pelaku yaitu LP alias BA dan TBD alias T warga Desa Manurara, Kecamatan Katiku Tana Selatan.
Dalam proses penyelidikan lebih lanjut, polisi menangkap 3 pelaku pencurian ternak dari Pahomba, yang mengaku terlibat dalam pencurian tersebut bersama RR alias R dan YDT alias M serta beberapa pelaku lainnya. Penyelidikan menunjukkan kuda-kuda curian tersebut kemudian dijual oleh pelaku.
Editor : Odi Siregar