MEDAN, iNewsMedan.id - Dalam sebuah kajian ada sebuah pertanyaan yakni seorang melakukan sihir berupa pelet kepada seorang wanita dan kini menjadi istrinya. Saat ini pasangan suami istri sudah memiliki anak. Lantas bagaimana hukum pernikahan semacam itu yang diupayakan melalui ikhtiar syirik berupa pelet?
Pernikahan yang sah adalah pernikahan yang sudah memenuhi semua syarat dan aturan agama Islam. Lanntas sekiranya pernikahan itu terjadi karena pengaruh sihir atau pelet, apakah pernikahannya batal?
Ustadz Ammi Nur Baits menjelaskan dalam Fatawa Syabakah Islamiyah pernah disampaikan pertanyaan semacam ini. Jawaban yang disampaikan lembaga fatwa,
وأما عن حكم زواجها إن كان بسبب سحر، فلا أثر للسحر على حكم الزواج، ولكن الزواج له أركان، وشروط، إذا استوفيت كان الزواج صحيحًا
Mengenai hukum menikahinya, jika benar karena sebab sihir, keberadaan sihir ini tidak mempengaruhi hukum pernikahan. Hanya saja, dalam pernikahan ada rukun dan syaratnya. Selama rukun dan syaratnya terpenuhi, pernikahannya sah. (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 240.361)
Selanjutnya apa yang harus dilakukan? Ustadz Ammi Nur Baits mengatakan, maka bagi pelakunya wajib tobat. Selain itu hal ini harus dirahasiakan termasuk kepada istri sampai mati, termasuk kepada sang istri.
Jika diungkapkan maka justru bisa memicu masalah dalam rumah tangga.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar