get app
inews
Aa Read Next : Bagaimana Hukum Memakai Cincin Bagi Pria Muslim, Ternyata Ada yang Dilarang Ada Juga Disunnahkan

Pernikahan Hasil Pelet, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Rabu, 11 September 2024 | 13:27 WIB
header img
Dalam sebuah kajian ada sebuah pertanyaan yakni seorang melakukan sihir berupa pelet kepada seorang wanita dan kini menjadi istrinya. Foto: Okezone

Ustadz Ammi Nur Baits  juga menjelaskan sihir atau pelet disebut juga dengan sihir al-Athf (pengasihan), dalam istilah lain disebut dengan at-Tiwalah [التِّوَلة]. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyebutnya sebagai perbuatan kesyirikan.

Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ

“Sesungguhnya jampi-jampi, jimat, dan pelet adalah kesyirikan.” (HR. Abu Daud 3883, Ibnu Majah 3530 dan dishahihkan al-Albani)

Ibnul Atsir menjelaskan makna at-Tiwalah,

“التِّوَلة” ما يُحبِّب المرأة إلى زوجها من السحر وغيره ، وجعله من الشرك لاعتقادهم أن ذلك يؤثر ويفعل خلاف ما قدره الله تعالى

At-Tiwalah adalah sihir atau semacamnya yang digunakan untuk pengasihan wanita terhadap suaminya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutnya sebagai kesyirikan, karena diyakini itu bisa memberi pengaruh tanpa takdir Allah Ta’ala. (an-Nihayah fi Gharib al-Atsar, 1/552).

Wallahualam bissawab.

 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut