JAKARTA, iNews.id - Pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) dituntut untuk selalu dilakukan dengan sebaik-baiknya. Salah satu prinsip yang dianut adalah kehati-kehatian dan good governance atau pelaksanaan tata kelola yang baik.
Demi memastikan hal tersebut, dibentuklah Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) pada tahun 2015 oleh BPJS Ketenagakerjaan, dalam upaya meminimalisir potensi terjadinya suap dan gratifikasi atau pemberian hadiah yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan.
Kemudian, agar memastikan hal tersebut berjalan dengan baik, salah satu upaya yang dilakukan oleh BPJamsostek adalah dengan meraih sertifikasi ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan.
Kendati berhasil mendapatkan ISO 37001:2016 ini, diharapkan dapat membantu BPJamsostek dalam menetapkan, menerapkan, memelihara dan meningkatkan program anti-suap yang sebelumnya telah diimplementasikan oleh BPJamsostek.
Sertifikasi yang dilakukan oleh BPJamsostek ini, merupakan salah satu langkah preventif dalam menyelenggarakan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Selain itu, BPJamsostek juga melakukan mekanisme pendekatan berbasis risiko agar dapat mengambil keputusan dengan baik terkait dengan hubungan bisnis dengan mitra atau pihak ketiga.
Implementasi dari sertifikasi tersebut dilaksanakan sejak tahun 2021 pada proses bisnis pengelolaan investasi dan perluasan kepesertaan. Mengingat, Hal ini dilakukan karena proses bisnis pada bidang tersebut dinilai memiliki risiko yang tinggi apalagi dengan dana kelolaan BPJamsostek yang mencapai Rp553,5 Triliun dengan cakupan kepesertaan sebanyak 30,6 juta pekerja di penghujung tahun 2021.
Editor : Odi Siregar