JAKARTA, iNewsMedan.id - DPP PDI Perjuangan mengingatkan Polda Sumut soal Surat Telegram Kapolri terkait aturan penundaan sementara proses hukum yang melibatkan para peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024. Hal itu ditengarai penetapan tersangka Eks Bupati Batubar, Zahir.
Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronnny Talapessy, mengungkapkan bahwa Surat Telegam itu tertuang dengan nomor: ST/1160/V/RES.1.24.2023 tentang penundaan proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilu 2024.
Ia juga menambahkan bahwa Surat Telegram Kapolri tersebut juga belum dicabut dan masih berlaku sampai saat ini. Menurutnya, menunda sementara tidak sama dengan menghentikan perkara.
"Saya meminta teman-teman Polda Sumut tetap mengacu dan mengikuti aturan dalam telegram Kapolri itu dan menunggu hingga proses pilkada ini selesai," ujarnya.
Selain Surat Telegram Kapolri, Kejaksaan juga menerapkan aturan untuk menunda proses hukum terhadap peserta pemilu 2024. Aturan itu tercantum dalam Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam Mendukung dan Mensukseskan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 sebagai langkah antisipasi dipergunakannya hukum sebagai alat politik praktis.
Aturan ini bertujuan menjaga independensi dan netralitas penegakan hukum agar terhindar menjadi alat kepentingan politik tertentu.
"Surat Telegram Kapolri dan Instruksi Jaksa Agung untuk menunda proses hukum bagi peserta Pemilu 2024 itu sudah berlangsung baik dan mampu menjaga kondusifitas Pemilu," sebutnya.
Aturan dari kedua institusi penegak hukum itu, tambahnya, juga sangat baik untuk menghindari dugaan-dugaan adanya penyanderaan hukum, atau politisasi hukum.
"Jangan sampai muncul anggapan bahwa penahanan terhadap peserta Pemilu terjadi karena adanya pertimbangan-pertimbangan berdasarkan kepentingan politik pihak tertentu," ungkapnya.
Oleh karena itu, Ronny berharap agar Zahir diperlakukan seperti edaran dalam Telegram Kapolri tersebut. Sehingga, Zahir dapat fokus mengikuti Pilkada.
"Proses Pemilukada sudah berjalan dan beliau memiliki hak konstitusional sebagai warga negara untuk mengikuti Pemilu," terangnya.
Lebih lanjut, Ronny menegaskan bahwa permintaan penundaan tersebut bukan untuk menghentikan proses hukum yang telah berjalan di Polda Sumut.
"Penahanan ini juga tidak menghentikan proses pencalonan yang sudah berjalan di KPU bagi yang bersangkutan. Akan tetapi penahanan ini akan mengganggu yang bersangkutan dalam mengikuti pemilukada karena ruang geraknya tidak lagi leluasa menyampaikan dan mensosialisasikan visi-misi kepada calon pemilih," tandasnya.
Editor : Odi Siregar