get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Sumut Sukses Amankan Event Aquabike, Angkat Reputasi Danau Toba di Mata Dunia

Polda Sumut Terbitkan DPO Terhadap Eks Bupati Batubara Zahir

Kamis, 01 Agustus 2024 | 16:17 WIB
header img
Polda Sumut Terbitkan DPO Terhadap Eks Bupati Batubara Zahir. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id - Polda Sumatera Utara menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap mantan Bupati Batubara Zahir yang merupakan tersangka kasus dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Pemkab Batubara tahun 2023. DPO itu diterbitkan setelah Zahir dua kali mangkir dari panggilan Polda Sumut.

"Betul yang bersangkutan (Zahir) masuk dalam DPO Polda Sumut," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Kamis (1/8/2024).

Hadi menjelaskan terbitnya DPO tersebut, pasca Zahir mangkir dua kali dari pemanggilan penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, dalam pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Sudah dua kali tidak memenuhi pemanggilan (pemeriksaan)," jelasnya.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan lima tersangka lainnya, yaitu AH (Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara), MD (Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia), F (wiraswasta dan adik mantan Bupati), DT (Sekretaris Dinas Pendidikan), dan RZ (Kabid Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan).

"Iya, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 Juni 2024. Kita tunggu prosesnya," kata Hadi.

Atas penetapan tersangka itu, Zahir mengajukan praperadilan atau prapid di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Hal itu diketahui, dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Medan.

Praperadilan yang diajukan Zahir ke Pengadilan Negeri Medan terdaftar dengan nomor: 40/Pid.Pra/2024/PN Mdn tertanggal 17 Juli 2024. Adapun pemohonnya adalah Zahir, sedangkan termohonnya adalah Kapolri, Kapolda Sumut dan Ditreskrimsus Polda Sumut.

Untuk diketahui, besaran jumlah uang yang diterima dalam seleksi PPPK Kabupaten Batubara ini mencapai Rp2.000.250.000 dan uang tersebut telah dititipkan di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) melalui Kejari Batubara.

Kelima tersangka itu, dijerat dengan Pasal 12 Huruf E Atau Pasal 11 UU Nomor 31 Thn 1999 Sebagaimana Telah diubah Dengan UU Nomor 20 Thn 2021 ttg perubahan atas UU Nomor 31 Thn 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut