get app
inews
Aa Read Next : Polda Sumut Tangkap Komplotan Hipnotis Antar Provinsi

Usai Daftar Pilkada Batubara 2024, Mantan Bupati Zahir Ditangkap Polda Sumut Kasus Korupsi PPKS 

Selasa, 03 September 2024 | 14:02 WIB
header img
Eks Bupati Batubara Zahir ditangkap Polda Sumut. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - Polisi telah menangkap Zahir, mantan Bupati Kabupaten Batubara, setelah ia buron selama sebulan terakhir. Penangkapan dilakukan di kediamannya di Kabupaten Batubara pada Selasa (3/9/2024).

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengonfirmasi bahwa Zahir ditangkap pagi tadi. Penangkapan ini dilakukan terkait dugaan kecurangan dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang melibatkan korupsi dan penyalahgunaan jabatan.

"Benar, penangkapannya terjadi tadi subuh," ujar Hadi pada Selasa (3/9/2024).

Setelah penangkapan, Zahir langsung ditahan untuk menjalani pemeriksaan tambahan terkait kasus seleksi PPPK tersebut.

"Penahanan merupakan kewenangan penyidik, termasuk keputusan tentang penahanan atau penangguhan penahanan. Semua itu sesuai dengan ketentuan undang-undang, baik dari segi subjektif maupun objektif," jelasnya.

Zahir telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kecurangan pada seleksi PPPK di Kabupaten Batubara tahun 2023. 

Selain Zahir, terdapat lima tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) berinisial AH, Sekretariat Disdik DT, seorang Kabid di Disdik Batubara, Faisal (adik Zahir), dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Batubara, M Daud.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik memanggil Zahir untuk diperiksa, namun ia dua kali tidak hadir. Akibatnya, polisi menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk Zahir pada 29 Juli 2024. 

Zahir kemudian menyerahkan diri pada 12 Agustus 2024, dan mengikuti pemeriksaan. Setelah pemeriksaan, Zahir mengajukan penangguhan penahanan yang diterima oleh polisi.

Berkas perkara Zahir kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara pada 15 Agustus 2024. 

Sementara berkasnya masih dalam proses penelitian oleh Kejaksaan, Zahir yang telah berstatus tersangka mengikuti kontestasi Pilkada Kabupaten Batubara dengan mendaftar ke KPU Kabupaten Batubara bersama Aslam Rayudah. Mereka diusung oleh PDI Perjuangan, Partai Hanura, dan Partai Ummat.

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut