get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Sumut Sukses Amankan Event Aquabike, Angkat Reputasi Danau Toba di Mata Dunia

Kasus Dugaan Tewasnya Penghuni Kerangkeng di Rumah Terbit Rencana Naik Status Jadi Penyidikan

Rabu, 02 Maret 2022 | 09:59 WIB
header img
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi (Foto: Instagram Polda Sumut)

MEDAN, iNews.id - Kasus dugaan tewasnya penghuni kerangkeng yang berada di area rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin terus didalami Direktorat (Dit) Reserse Kriminal Umum Polda Sumut. Bahkan, kasusnya kini telah naik status dari penyelidikan menjadi penyidikan. 

"Hasil gelar perkara penyidik menaikan dari penyelidikan ke penyidikan, atas dasar dua laporan Polisi (LP) Nomor : LP/A/263/2022/SPKT POLDA SUMUT, tanggal 10 Feb 2022, korban an. Sarianto Ginting dan laporan Polisi Nomor : LP/A/264/2022/SPKT POLDA SUMUT, tanggal 10 Feb 2022, korban an. Abdul Sidik Isnur alias Bedul," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (2/3/2022).

Hadi mengungkapkan, naiknya status penyidikan itu setelah Dit Reskrimum Polda Sumut melakukan rangkaian penyelidikan dan gelar perkara pada Sabtu 26 Februari 2022 dengan memeriksa lebih dari 70 saksi.

"Saksi yang diperiksa termasuk Bupati Langkat non aktif itu sendiri dan keluarga terdekatnya," ungkap Hadi. 

Juru bicara Polda Sumut itu menuturkan beberpa waktu lalu melakukan pembongkaran kedua makam atas nama Sarianto Ginting dan atas nama Bedul serta melakukan olah TKP, menyita sejumlah barang bukti di antaranya surat pernyataan, kursi panjang terbuat dari kayu tempat memandikan jenazah, gayung untuk memandikan jenazah, kain panjang motif batik, tikar plastik dan selang kompresor.

"Ekshumasi (pembongkaran) terhadap makam Sarianto Ginting sebagaimana dituangkan dalam Visum Et Repertum (VER): 01/II/2022/RS BHAYANGKARA, Tanggal 12 Februari 2022," jelas Hadi. 

"Pelaksanaan ekshumasi (penggalian makam) pada Sabtu 12 Februari 2022 dengan hasil sebagaimana dituangkan dalam Visum Et Repertum (VER): 02/II/ 2022/ RS BHAYANGKARA, Tanggal 12 Februari 2022," sambungnya. 

Saat ditanya apakah ada yang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut, mantan Kapolres Biak Numfor, Papua itu mengatakan ada potensi. Namun, Dit Reskrimum Polda Sumut terus bekerja mendalami peristiwa kerangkeng tersebut.

"Tentu, naiknya status penyidikan ini akan ada potensi penetapan itu," ucap Hadi.

"Percayakan kasusnya kepada kami (Polda Sumut). Kami akan bekerja secara transparan dan profesional," tegas Kabid Humas Polda Sumut.

Diketahui, Penyidik Direktorat (Dit) Reserse Kriminal Umum Polda Sumut memeriksa Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin, selama 9 di Gedung KPK, Jakarta.

"Iya, kita sudah meminta keterangan, Ada 30 pertanyaan yang diajukan dalam pemeriksaan tersebut, keluarga dekatnya juga sudah dimintai keterangan," tandas Hadi.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut