KARO, iNewsMedan.id - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karo, Radius Tarigan, menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan tempat pemakaman umum (TPU) atau makam di Desa Salit, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo, pada tahun 2019. Status ini ditetapkan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo.
Koordinator Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Sumut), Yos A Tarigan, menyatakan bahwa Radius Tarigan dan tiga orang lainnya telah dijadikan tersangka sejak Jumat, 2 Agustus 2024.
"Saat proyek ini berlangsung, tersangka RT (Radius Tarigan) merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Karo. Dia bersama tersangka lainnya diduga melakukan tindak pidana korupsi yang menurut laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan merugikan keuangan negara sebesar Rp216,9 juta," ujar Yos, pada Senin, 5 Agustus 2024.
Proyek pembangunan di bawah naungan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Karo tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp3 miliar, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karo.
Selain Radius, Kejaksaan juga menetapkan tiga kontraktor dalam proyek pembangunan tersebut sebagai tersangka. Ketiganya sudah ditahan seperti halnya Radius Tarigan.
Yos menjelaskan, dalam P-APBD Karo 2019, dianggarkan Rp3 miliar untuk program pengelolaan TPU di Desa Salit. Anggaran tersebut terdiri dari pembangunan sarana dan prasarana TPU sebesar Rp2.984.316.000, serta pemeliharaan sarana dan prasarana TPU sebesar Rp44.406.600.
"Diduga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sengaja memecah-mecah item pekerjaan menjadi tujuh kegiatan untuk menghindari proses tender, padahal diketahui seluruh pekerjaan dibangun di satu lokasi yang sama," katanya.
Radius memecah proyek pembangunan TPU tersebut menjadi tujuh bagian, dengan masing-masing sebagai berikut: penataan kawasan TPU senilai Rp1,19 miliar, pembangunan lapangan parkir senilai Rp748 juta, pembangunan gedung kantor pengelola senilai Rp149,7 juta, pembangunan gapura sebesar Rp199,6 juta, pembangunan sumur bor sebesar Rp149,6 juta, pembuatan tembok penahan kolam resapan dan plaza bundaran senilai Rp299,5 juta, serta pemasangan lampu penerangan jalan dan KWH meter di TPU sebesar Rp199,7 juta.
Editor : Sazili Mustofa