get app
inews
Aa Read Next : Kejatisu Tahan Anggota DPRD Sumut Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Toba 

Kepala Dinas Lingkuhan Hidup Karo Radius Tarigan jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Makam

Selasa, 06 Agustus 2024 | 10:13 WIB
header img
Kadis Lingkungan Hidup Karo, Radius Taringan jadi tersangka kasus korupsi pembangunan makam. Foto: Istimewa

KARO, iNewsMedan.id - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karo, Radius Tarigan, menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan tempat pemakaman umum (TPU) atau makam di Desa Salit, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo, pada tahun 2019. Status ini ditetapkan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo.

Koordinator Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Sumut), Yos A Tarigan, menyatakan bahwa Radius Tarigan dan tiga orang lainnya telah dijadikan tersangka sejak Jumat, 2 Agustus 2024.

"Saat proyek ini berlangsung, tersangka RT (Radius Tarigan) merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Karo. Dia bersama tersangka lainnya diduga melakukan tindak pidana korupsi yang menurut laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan merugikan keuangan negara sebesar Rp216,9 juta," ujar Yos, pada Senin, 5 Agustus 2024.

Proyek pembangunan di bawah naungan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Karo tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp3 miliar, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karo.

Selain Radius, Kejaksaan juga menetapkan tiga kontraktor dalam proyek pembangunan tersebut sebagai tersangka. Ketiganya sudah ditahan seperti halnya Radius Tarigan.

Yos menjelaskan, dalam P-APBD Karo 2019, dianggarkan Rp3 miliar untuk program pengelolaan TPU di Desa Salit. Anggaran tersebut terdiri dari pembangunan sarana dan prasarana TPU sebesar Rp2.984.316.000, serta pemeliharaan sarana dan prasarana TPU sebesar Rp44.406.600.

"Diduga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sengaja memecah-mecah item pekerjaan menjadi tujuh kegiatan untuk menghindari proses tender, padahal diketahui seluruh pekerjaan dibangun di satu lokasi yang sama," katanya.

Radius memecah proyek pembangunan TPU tersebut menjadi tujuh bagian, dengan masing-masing sebagai berikut: penataan kawasan TPU senilai Rp1,19 miliar, pembangunan lapangan parkir senilai Rp748 juta, pembangunan gedung kantor pengelola senilai Rp149,7 juta, pembangunan gapura sebesar Rp199,6 juta, pembangunan sumur bor sebesar Rp149,6 juta, pembuatan tembok penahan kolam resapan dan plaza bundaran senilai Rp299,5 juta, serta pemasangan lampu penerangan jalan dan KWH meter di TPU sebesar Rp199,7 juta.

Ketujuh proyek tersebut ternyata tidak dikerjakan langsung oleh perusahaan pemenang tender. Pekerjaan proyek tersebut dialihkan kepada pihak ketiga.

"Proses seleksi terhadap ketujuh perusahaan yang melaksanakan pekerjaan pengelolaan areal pemakaman umum di Desa Salit Kabupaten Karo hanya formalitas. Faktanya, kegiatan tersebut tidak dilaksanakan secara langsung oleh pelaksana selaku penyedia, tetapi justru dialihkan dan dikerjakan oleh pihak ketiga yang tidak berhak (pinjam perusahaan)," katanya.

Penyidik menemukan beberapa pekerjaan proyek yang tidak sesuai dengan ketentuan. Bahkan, penyidik menduga adanya pembayaran berlebih pada kegiatan pembuatan lapangan parkir, pembuatan gapura, dan pemasangan/pengadaan lampu penerangan jalan umum dan KWH meter di TPU Salit.

Kejari Karo juga menemukan adanya dugaan pemalsuan dokumen perusahaan atas nama PT Kharya Bangun Penawarindo, karena pemilik perusahaan mengaku tidak pernah mengikuti pengadaan. Sehingga penyidik menduga adanya dugaan persekongkolan dengan penyedia jasa untuk mengatur harga penawaran.

"Diduga terjadi persekongkolan dengan penyedia barang/jasa lain untuk mengatur harga penawaran di luar prosedur pelaksanaan pengadaan barang/jasa sehingga mengurangi, menghambat, memperkecil, dan atau meniadakan persaingan yang sehat, serta merugikan orang lain," ucapnya.

Dalam kasus ini, Kejari Karo menetapkan Radius Tarigan bersama Jan Baginta Barus, Arisman Tarigan, dan Jamaludin Ginting yang merupakan penyedia kegiatan sebagai tersangka.

Keempatnya dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut