KBO Reskrim Polres Lhokseumawe, Iptu J. Situmorang mengungkapkan, workshop sekaligus pembentukan Gugus Tugas itu sangat membantu penanganan perdagangan orang lantaran melibatkan semua jajaran sejak dimulainya kegiatan.
Situmorang menyebutkan, adanya rumusan Perwal Gugus Tugas TPPO juga akan menjadi dasar hukum struktur organisasi beserta perangkatnya dalam melakukan tugas. Mulai dari pelaksanaan, sosialisasi, pencegahan, penanganan, hingga ke penindakan.
"Jadi semua di dalam perangkat yang dilibatkan disetiap kegiatan sudah jelas dan terarah," pungkasnya.
Kemudian, Kepala DP3A-P2KB Kota Lhokseumawe, Mariana Affan menambahkan, Gugus Tugas TPPO merupakan lembaga yang bertugas mengkoordinasikan pencegahan dan penangan tindak pidana perdagangan orang di tingkat Kabupaten maupun Kota.
"Tugas pokok utamanya adalah mengkoordinasikan upaya pencegahan dan penangan masalah TPPO, melakukan advokasi,sosialisasi, pelatihan dan kerjasama dengan semua pihak dalam melaksanakan perlindungan kepada korban yang meliputi rehabilitasi, pemulangan dan reintegrasi social serta memantau perkembangan pelaksanaan penegakan hukum," tukasnya.
Editor : Odi Siregar