get app
inews
Aa Text
Read Next : Memasuki Kuartal IV 2024, Upbit Indonesia Soroti Tren Investasi Kripto

OJK Tegaskan Influencer Pribadi Dilarang Promosikan Kripto

Selasa, 09 Juli 2024 | 13:28 WIB
header img
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pemasaran aset kripto harus dilakukan melalui platform resmi pedagang aset kripto, bukan melalui influencer pribadi. (foto: dok iNews)

"Influencer dengan banyak pengikut harus sadar bahwa setiap tindakannya bisa mempengaruhi dan diikuti oleh pengikutnya," ujarnya.

OJK berharap para influencer kripto dapat berperan dalam edukasi dan penyampaian informasi. Namun, jika influencer menyampaikan konten yang tidak sesuai, hal ini bisa merugikan pengikutnya dan influencer tersebut juga bisa menghadapi risiko hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menambahkan bahwa influencer seharusnya memberikan informasi terpercaya kepada pengikutnya.

"Jika ada pelanggaran, tentu akan ada sanksi. Beberapa negara sudah menerapkan hal ini untuk para influencer," kata Friderica, yang akrab disapa Kiki.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut