JAKARTA, iNewsMedan.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pemasaran aset kripto harus dilakukan melalui platform resmi pedagang aset kripto, bukan melalui influencer pribadi.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menyatakan bahwa sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023, perusahaan perdagangan aset kripto dilarang menawarkan produk kripto kepada masyarakat melalui iklan selain di media resmi perusahaan.
"Jadi, influencer kripto tidak boleh memasarkan aset kripto secara pribadi. Semua kegiatan pemasaran harus dilakukan melalui platform resmi pedagang aset kripto," kata Hasan dalam Konferensi Pers RDK OJK, Senin (8/7/2024).
Hasan menegaskan bahwa pemasaran aset kripto harus dilakukan melalui platform resmi, baik itu dari pedagang aset kripto atau media yang dikelola resmi oleh mereka, termasuk situs, aplikasi, dan media sosial. Peraturan ini akan berlaku efektif setelah peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK.
Lebih lanjut, OJK juga menekankan pentingnya tanggung jawab para influencer kripto atas tindakan mereka yang bisa mempengaruhi pengikut di media sosial.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta