get app
inews
Aa Read Next : Pasangan Antonius-Komando Usul Modernisasi Pertanian untuk Tingkatkan Kesejahteraan Petani di Karo

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Sempurna Pasaribu di Karo

Senin, 08 Juli 2024 | 13:15 WIB
header img
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Sempurna Pasaribu di Karo. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id - Pihak kepolisian berhasil mengumpulkan bukti-bukti yang kuat terkait kasus kebakaran yang mengakibatkan empat orang tewas di sebuah warung kopi di Jalan Ngumban Surbakti, Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara pada Kamis (27/6/2024) dini hari. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah menetapkan dua orang tersangka.

Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Kapolda Sumatera Utara, mengungkapkan bahwa polisi telah melakukan serangkaian langkah penyelidikan secara ilmiah. 

"Kami melakukan olah TKP, autopsi korban, dan berulang kali melakukan pembuktian ulang untuk mencari hasil yang valid," ujar Agung didampingi Pangdam I Bukit Barisan, Mayjen TNI Mochammad Hasan saat konferensi pers, Senin (8/7/2024).

Proses penyelidikan juga melibatkan pemeriksaan saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian, serta analisis menggunakan foto satelit. Namun, Agung mengakui bahwa cuaca mendung saat kejadian menghambat mereka dalam mengumpulkan bukti dari foto satelit tersebut.

"Meskipun demikian, kami terus melakukan cara-cara lain untuk mengungkap kebenaran. Dan kami bersyukur, kami menemukan sejumlah barang bukti sekitar 30 meter dari lokasi kejadian, seperti dua botol minyak sisa bahan bakar campuran solar dan pertalite," jelas Agung.

Selain itu, hasil autopsi juga mengungkap fakta yang mengejutkan. "Kami menemukan jelaga di kerongkongan dan saluran pernapasan serta di saluran pencernaan dari empat korban tersebut," ungkap Kapolda.

Selain itu, kata Agung bahwa tim Labfor terus mencari dan mengambil sampel di lokasi kejadian baik di luar rumah maupun di dalam rumah korban.

"Di TKP kami tim Labfor terus mencari dan mengambil sampel di empat titik, ada dua di luar dan dua di dalam. Untuk di luar rumah kita menemukan fakta bahwa  abu yang tersisa itu terbakar karena bahan bakar dan di dalam juga ada dan itu kita rumuskan kedalaman Forensik yang dilakukan laboratorium kita yang sudah terverifikasi," terang Kapolda.

Kapolda mengatakan bahwa pihaknya juga telah melakukan analisis di lokasi kejadian dengan mengamati CCTV di lokasi kejadian untuk melihat para pelaku melakukan aksinya.

"Hasilnya ada hubungannya botol yang ditemukan dari jarak 30 meter dari lokasi dan abu yang kita periksa.
Kita kemudian menganalisa dari lokasi bahkan mengamati CCTV dari sekitar lokasi kedatangan para pelaku dan mereka pergi. Dan inilah bukti-bukti yang kita lakukan secara ilmiah dan ini falid berdasarkan fakta dan kita mencari siapa pelaku dari pembakaran ini," ujarnya.

Dari hasil tersebut, pihak kepolisan berhasil mengungkap pelaku pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu dan dari hasil temuan dan fakta di lapangan, polisi menetapkan dua orang tersangka yakni R dan Y.

"Kita sudah buktikan itu secara hukum acara pidana ada dua alat bukti keterangan sakti CCTV dan yang lain sudah menguatkan dan kami tangkap R dan Y. Y bertindak sebagai eksekotor sebagaimana dari hasil CCTV pergerakan mereka di lokasi dan mereka memastikan dan mengecek lokasi yang kemudian mengeksekusi dan membakar rumah korban dengan menyiram bahan bakar tersebut ketitik-titik seperti depan rumah dan samping kamar korban," terang Kapolda.

"Kita juga menemukan fakta bahwa pelaku yang menggunakan selimut di depan dadanya dan menggunakan sebo dan berjalan menuju lokasi kita temukan dan kita juga menemukan siapa penjual bensin yang menggunakan botol air mineral itu dan kita sudah pastikan itu," sambung Komjen Agung.

Fakta ini, kata Kapolda bahwa ini kejahatan dan kita terus menguatkan pembuktian itu dan mereka akan buktikan siapa orang-orang yang terlibat selain eksekotor ini. 

"Dalam kasus ini akan kita fokuskan dengan Pasal 187 KUHP dan kita akan kumpulkan barang bukti dan kami akan pilih pasal-pasal terberat bagi para pelaku. Bukti-bukti tadi hal yang kita temukan dan sudah melekat kepada kedua pelaku ini R dan Y yang merupakan dua eksekutor dalam kasus ini dan kita akan melakukan proses lebih lanjut," tandas Kapolda.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut