MEDAN, iNewsMedan.id - Polda Sumut terus menyelidiki kasus pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kabanjahe, Kabupaten Karo, beberapa waktu lalu.
Dalam kasus tersebut, polisi mentapkan tiga orang tersangka berinisial YST, RAS, dan BG. Pelaku YST dan RAS bertindak sebagai eksekutor pembakaran. Sementara, pelaku BG yang menyuruh YST dan RAS.
Kapolda Sumut, Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi, mengatakan bahwa tersangka BG merupakan residivis dan sudah dua kali masuk penjara. BG pernah terjerat kasus pembunuhan.
“Background BG sudah kita temukan fakta-faktanya, dia sudah dua kali menjalani hukuman,” jelas Agung.
Sebagaiman diketahui, pihak kepolisian belum mengungkap motif pelaku pembakaran rumah Rico hingga saat ini. Hal ini pun membuat banyak pihak meyakini bahwa BG hanyalah operator lapangan yang diminta untuk membakar rumah korban. Tak hanya itu, polisi juga tidak mengungkap relasi korban dengan BG.
“Kita akan memastikan terkait motifnya,” terang Agung.
Kasus pembakaran ini telah dilaporkan oleh pihak keluarga korban ke Polda Sumut. Anak korban bernama Eva Pasaribu melaporkan dugaan pembunuhan berencana. Kemudian, saudara korban turut melaporkan dengan delik yang serupa.
Tak hanya itu, Eva Pasaribu juga membuat laporan Puspom Angkatan Darat. Hal itu ditengarai adanya dugaan kuat keterlibatan oknum TNI berpangkat Kopral Satu berinisial HB.
Editor : Odi Siregar