BANDUNG, iNews.id - Pelapor dugaan kasus korupsi bernama Nurhayati sedang viral di media sosial (medsos). Pasalnya Nurhayati yang diketahui sebagai pelapor dugaan kasus korupsi tersebut malah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar.
Dalam keterangannya, Polda Jabar menyatakan bahwa Nurhayati bukanlah pelapor dugaan korupsi yang dilakukan Kuwu Desa Citemu, Supriyadi yang kini juga sudah berstatus tersangka itu.
"Saudari Nurhayati ini bukan sebagai pelapor seperti yang disampaikan dalam video singkat yang beredar di medsos, namun sebagai saksi yang memberikan keterangan. Jadi untuk pelapor sendiri dari kasus ini adalah BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Citemu," ungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo, Senin (21/2/2022).
Diketahui bahwa kasus yang dilakukan oleh Kuwu Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat merupakan korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan tahun anggaran 2018, 2019, 2020 APBDes Citemu.
Ibrahim menjelaskan, berdasarkan laporan dari BPD Citemu, penyidik Polres Cirebon melakukan serangkaian penyelidikan hingga mendapatkan bukti adanya tindak pidana yang dilakukan oleh Supriyadi.
Editor : Chris