get app
inews
Aa Read Next : Polsek Parapat Resor Simalungun Tangkap 4 Pengguna Narkoba, Barang Bukti 1,20 Gram Sabu

Resahkan Warga, 2 Bandar Sabu Dicokok Polres Tanjungbalai

Senin, 10 Juni 2024 | 12:12 WIB
header img
Resahkan Warga, 2 Bandar Sabu Dicokok Polres Tanjungbalai. (Foto: Istimewa)

"Kemudian, 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,33 gram, 2 pack plastik klip transparan kosong, 2 buah dompet kecil warna merah jambu, 1 unit handphone android dan uang tunai Rp1.395.000 dengan jumlah keseluruhan Narkotika jenis sabu berat bruto 2,16 gram," terang Kasat Narkoba 

R Silalahi mengungkapkan bahwa kedua pemuda itu menjual narkotika jenis sabu tersebut per harinya 10 gram kepada pembeli, adapun banyaknya pembeli setiap hari berjumlah 20 hingga 30 orang yang diperoleh kedua orang tersangka dari seorang laki-laki berinisal JEP yang saat ini masih lidik.

"Selanjutnya terhadap D alias P dan MS alias I beserta barang bukti di bawa ke kantor Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap kedua pelaku melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika JO Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," pungkas Kasat.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut