get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Labusel Pergoki Maling Sawit Miliki Sabu

Resahkan Warga, 2 Bandar Sabu Dicokok Polres Tanjungbalai

Senin, 10 Juni 2024 | 12:12 WIB
header img
Resahkan Warga, 2 Bandar Sabu Dicokok Polres Tanjungbalai. (Foto: Istimewa)

TANJUNGBALAI, iNewsMedan.id - Dua pemuda yang merupakan bandar narkotika jenis sabu ditangkap polisi di Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan. Keduanya ditangkap karena sudah meresahkan warga.

Kasat Narkoba AKP R Silalahi mengatakan bahwa kedua pemuda yang ditangkap tersebut berinisal D alias P (32) warga Gg. Sotong Lk. I Kelurahan Semula Jadi Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai dan MS alias I (31) warga Desa Sei Nangka Kecamatan Sei Kepayang Barat Kabupaten Asahan. 

"Keduanya ditangkap Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai pada Sabtu 8 Juni 2024 sekira pukul 18.30 WIB," kata R Silalahi, Senin (10/6/24).

Kasat Narkoba menuturkan penangkapan tersebut dilakukan personel saat menggerebek rumah di Dusun 2 Desa Sei Nangka Kecamatan Sei Kepayang Barat, Asahan. Pada saat penggerebekan, awalnya tim mengamankan seorang laki-laki berinisial MS alias I yang sedang berada di belakang rumah tersebut, kemudian tim opsnal lainnya mengejar seorang laki laki  yang berlari ke luar rumah tersebut saat penggerebekan dan berhasil mengamankan D alias P.

"Dari tangan kedua pemuda itu, personel berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,16 gram, 1 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,15 gram, 1 bungkus plastik klip transparan berisikan 4 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,52 gram," tuturnya.

"Kemudian, 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,33 gram, 2 pack plastik klip transparan kosong, 2 buah dompet kecil warna merah jambu, 1 unit handphone android dan uang tunai Rp1.395.000 dengan jumlah keseluruhan Narkotika jenis sabu berat bruto 2,16 gram," terang Kasat Narkoba 

R Silalahi mengungkapkan bahwa kedua pemuda itu menjual narkotika jenis sabu tersebut per harinya 10 gram kepada pembeli, adapun banyaknya pembeli setiap hari berjumlah 20 hingga 30 orang yang diperoleh kedua orang tersangka dari seorang laki-laki berinisal JEP yang saat ini masih lidik.

"Selanjutnya terhadap D alias P dan MS alias I beserta barang bukti di bawa ke kantor Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap kedua pelaku melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika JO Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," pungkas Kasat.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut