get app
inews
Aa Read Next : Kiky Saputri Absen Demo Tolak RUU Pilkada: Netizen Ngamuk Pelampiasannya ke Gue

Kasus Penjualan Paket Haji Ilegal, Selebgram RI Ditahan di Arab Saudi

Jum'at, 07 Juni 2024 | 16:33 WIB
header img
Ilustrasi

Sebelumnya, 24 warga negara Indonesia (WNI) yang ditangkap karena kedapatan tak memiliki visa resmi akan berangkat menuju Makkah untuk beribadah haji. Sebanyak 22 di antaranya sudah dibebaskan. 

Kepala Seksi Sektor Bir Ali, Aziz Hegemur mengatakan, para WNI tersebut mengaku sebagai jemaah haji furoda (mujamalah), namun mereka tidak bisa menunjukkan visa resmi di titik poin pengambilan miqat Masjid Bir Ali, Madinah. Mereka bahkan mengaku telah membayar Rp150-300 juta. 

Mereka yang dibebaskan dideportasi dan ditangkal masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut