JAKARTA, iNewsMedan.id- Seorang Selebgram asal Indonesia ditahan otoritas keamanan Arab Saudi. Dia diduga menjual paket haji ilegal menggunakan visa ziarah.
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Judha Nugraha mengatakan berdasarkan penyelidikan selebgram tersebut dianggap sebagai korban.
Ketahuan Jual Paket Haji dengan Visa Ziarah, Kerajaan Arab Saudi Tahan Selebgram RI.
"Pihak otoritas Saudi tidak menjelaskan secara detail alasannya, namun berdasarkan penyelidikan mereka dianggap sebagai korban," kata Judha dikutip dari iNews.id, Jumat (7/6/2024).
Dia mengungkapkan, KJRI Jeddah masih menelusuri keberadaan selebgram tersebut. Dia memastikan KJRI akan memberikan pendampingan.
"Selama proses pemeriksaan, KJRI Jeddah lakukan pendampingan," tuturnya.
Sebelumnya, 24 warga negara Indonesia (WNI) yang ditangkap karena kedapatan tak memiliki visa resmi akan berangkat menuju Makkah untuk beribadah haji. Sebanyak 22 di antaranya sudah dibebaskan.
Kepala Seksi Sektor Bir Ali, Aziz Hegemur mengatakan, para WNI tersebut mengaku sebagai jemaah haji furoda (mujamalah), namun mereka tidak bisa menunjukkan visa resmi di titik poin pengambilan miqat Masjid Bir Ali, Madinah. Mereka bahkan mengaku telah membayar Rp150-300 juta.
Mereka yang dibebaskan dideportasi dan ditangkal masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.
Editor : Ismail