Mengetahui hal ini, Anggota Komisi IX DPR RI Dian Istiqomah bereaksi cukup pedas. Ia mempertanyakan bagaimana nantinya regulasi RS jiwa. Terlebih, Indonesia sedang darurat gangguan mental.
"1 dari 10 orang Indonesia itu idap gangguan mental. Artinya, di negara ini semakin banyak yang sakit jiwa. Bahkan, setiap hari ada penambahan (kasusnya). Nah, mereka ini mau diapain? Mereka masyarakat Indonesia juga," kata Dian.
Ia melanjutkan, informasi terakhir yang diterima adalah pasien RSJ masih ditanggung BPJS. "Dengan begitu, bagaimana nanti pasien-pasien ini mendapat layanan kesehatan," tanya Dian.
"Data yang saya punya juga mengatakan bahwa sekarang ini durasi rawat inap pasien gangguan mental itu paling cepat 17 hari dan paling lama 110 hari," paparnya.
"Setelah 110 hari (dirawat), RS melakukan pendidikan mental yang salah satunya memberi semacam kelas untuk pasien jiwa memasak yang sekarang subsidinya pun sudah dicabut oleh BPJS Kesehatan," jelasnya.
"Dengan begitu, bagaimana regulasi untuk RSJ setelah program KRIS dijalankan? Ingat lho, Indonesia sedang darurat sakit jiwa," tambah Dian.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta