JAKARTA, iNewsMedan.id - Program KRIS atau Kelas Rawat Inap Standar BPJS jadi pembahasan panas di Rapat Kerja Komisi IX DPR RI dengan Kementerian Kesehatan hari ini, Kamis, 6 Juni 2024.
Salah satu sorotan yang dibahas adalah pengimplementasian program KRIS pada rumah sakit jiwa (RSJ). Bagaimana penjelasannya?
Dijelaskan Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono, program KRIS yang diharapkan dapat memberikan kesetaraan pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia yang menjadi peserta BPJS Kesehatan tidak diberlakukan untuk rumah sakit jiwa.
"Dalam implementasi KRIS, ada 3.176 rumah sakit di seluruh Indonesia dengan 3.057 rumah sakit akan menerapkan KRIS. Sebagian lainnya tidak ikut dalam program kris, termasuk rumah sakit jiwa," ungkap Dante dalam rapat kerja itu.
Paparan Kemenkes mencatat bahwa sebanyak 42 rumah sakit jiwa di Indonesia dipastikan tidak mengimplementasikan program KRIS. Sayangnya, tidak dirincikan nama-nama rumah sakit dan lokasinya.
Selain rumah sakit jiwa, ada juga beberapa fasilitas kesehatan lain yang juga tidak masuk dalam daftar pengimplementasian KRIS. Adalah 68 RS D Pratama, 6 rumah sakit yang belum ditetapkan statusnya karena masih proses pembangunan, serta 3 RS yang berhenti beroperasi.
Sementara itu, berikut rincian rumah sakit yang akan mengimplementasikan program KRIS:
1. RS pemerintah pusat: 73 RS
2. RS Pemda: 820 RS
3. RS TNI/Polri: 170 RS
4. RS BUMN: 34 RS
5. RS swasta: 1.960 RS
Mengetahui hal ini, Anggota Komisi IX DPR RI Dian Istiqomah bereaksi cukup pedas. Ia mempertanyakan bagaimana nantinya regulasi RS jiwa. Terlebih, Indonesia sedang darurat gangguan mental.
"1 dari 10 orang Indonesia itu idap gangguan mental. Artinya, di negara ini semakin banyak yang sakit jiwa. Bahkan, setiap hari ada penambahan (kasusnya). Nah, mereka ini mau diapain? Mereka masyarakat Indonesia juga," kata Dian.
Ia melanjutkan, informasi terakhir yang diterima adalah pasien RSJ masih ditanggung BPJS. "Dengan begitu, bagaimana nanti pasien-pasien ini mendapat layanan kesehatan," tanya Dian.
"Data yang saya punya juga mengatakan bahwa sekarang ini durasi rawat inap pasien gangguan mental itu paling cepat 17 hari dan paling lama 110 hari," paparnya.
"Setelah 110 hari (dirawat), RS melakukan pendidikan mental yang salah satunya memberi semacam kelas untuk pasien jiwa memasak yang sekarang subsidinya pun sudah dicabut oleh BPJS Kesehatan," jelasnya.
"Dengan begitu, bagaimana regulasi untuk RSJ setelah program KRIS dijalankan? Ingat lho, Indonesia sedang darurat sakit jiwa," tambah Dian.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta