MEDAN, iNewsMedan.id- Seorang mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2014-2019 berinisial RA dilaporkan ke Polda Sumut, terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Belakangan dikabarkan dia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam gelar perkara yang digelar Polda Sumut.
Laporan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut dilaporkan oleh Mulyadi, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor :LP/B/1213/VII/2021/SPKT/Polda Sumatera Utara, tertanggal 29 Juli 2021.
Dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan, dinyatakan bahwa pelapor (Mulyadi), mengadukan/melaporkan RA, diduga melakukan tindakan hukum sesuai Peristiwa Pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 dan 372.
Terkait Laporan Polisi Nomor : LP/B/1213/VII/2021/SPKT/Polda Sumatera Utara, saat dikonfirmasi kepada Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan laporan tersebut.
"Iyaa benar, laporan tersebut terkait dengan kasus dengan perkara tipu gelap. Modusnya, terlapor tidak membagikan transport fee tabung gas yang sudah dikirimkan Pertamina," ujar Kombes Hadi Wahyudi, saat dikonfirmasi awak media, Rabu (12/10/2022).
Namun, saat disinggung terkait hasil dari gelar perkara yang dilakukan pada tanggal 7 Oktober 2022 kemarin. Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi, belum memberi keterangan secara rinci. "Intinya, dari hasil gelar perkara itu, sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka," pungkasnya.
Editor : Ismail