get app
inews
Aa Text
Read Next : 110 TPS di Sumatera Utara akan Lakukan Pemungutan Suara Susulan 

Anggota DPRD Sumut Periode 2024-2029 Ditetapkan,  KPU: Segera Lapor LHKPN 

Selasa, 28 Mei 2024 | 19:42 WIB
header img
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengadakan sidang pleno terbuka untuk menetapkan jumlah kursi dan calon terpilih anggota DPRD Sumut periode 2024-2029. 

MEDAN, iNewsMedan.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengadakan sidang pleno terbuka untuk menetapkan jumlah kursi dan calon terpilih anggota DPRD Sumut periode 2024-2029. 

Sidang pleno ini berlangsung di Kantor KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan, pada Selasa (28/5). Acara tersebut dipimpin oleh Ketua KPU Sumut Agus Arifin, didampingi oleh empat komisioner KPU lainnya. 

Sidang ini merupakan tindak lanjut dari surat KPU RI Nomor: 789/PL.01.9-SD/05/2024 tentang Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi. 

"Hari ini, KPU Sumut melaksanakan pleno terbuka untuk menghitung dan menetapkan jumlah kursi serta calon terpilih anggota DPRD Provinsi Sumut hasil pemilu 2024," ujar Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, usai sidang pleno. 

Agus juga mengingatkan agar 100 anggota DPRD Sumut terpilih periode 2024-2029 segera menyusun Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. 

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut