MEDAN, iNewsMedan — Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melakukan penahanan terhadap tiga anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur. Ketiganya ditahan dalam kasus pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Penahanan dilakukan seusai JPU menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Medan, pada Rabu (8/5/2024). Adapun para tersangka yakni MRR (28), JM (48), dan ASBH (25).
Hal itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Muttaqin Harahap SH MH ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (10/5/2024) malam.
“Iya benar, kami telah menerima pelimpahan tahap II terkait kasus tiga anggota PPK Medan Timur,” ujarnya.
Dalam kasus ini, tiga anggota PPK Medan Timur itu diduga melakukan penggelembungan suara pada Pileg 2024, dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Buruh ke Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yaitu sebanyak 51 suara di Kecamatan Medan Timur.
Editor : Ismail