get app
inews
Aa Read Next : Bambang Pardede Pastikan Tidak Ada Bukti Dugaan Korupsi Jalan di Tobasa 

Jaksa Tahan 3 Anggota PPK Medan Timur 

Jum'at, 10 Mei 2024 | 21:18 WIB
header img
Kepala Kejari Medan, Muttaqin Harahap (iNewsMedan.id)

“Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 520 Subs Pasal 532 Subs Pasal 535 Subs Pasal 551 Subs Pasal 505 UU RI Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi UU,” ujar mantan Asintel Kejati Banten itu. 

Setelah tahap II, kata Muttaqin, JPU Kejari Medan melakukan penahanan terhadap tiga tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan selama sembilan hari kedepan yakni sejak 8 Mei 2024 sampai 16 Mei 2024. 

“Selanjutnya, JPU akan melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Medan yang rencananya dilaksanakan pada Senin (13/5/2024),” pungkasnya.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut