get app
inews
Aa Read Next : Dugaan Penggelembungan Suara, Ketua dan Dua Anggota PPK Medan Timur Dituntut 1 Tahun Bui

Jaksa Tahan 3 Anggota PPK Medan Timur 

Jum'at, 10 Mei 2024 | 21:18 WIB
header img
Kepala Kejari Medan, Muttaqin Harahap (iNewsMedan.id)

MEDAN, iNewsMedan — Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melakukan penahanan terhadap tiga anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur.  Ketiganya ditahan dalam kasus pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. 

Penahanan dilakukan seusai JPU menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Medan, pada Rabu (8/5/2024). Adapun para tersangka yakni MRR (28), JM (48), dan ASBH (25). 

Hal itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Muttaqin Harahap SH MH ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (10/5/2024) malam. 

“Iya benar, kami telah menerima pelimpahan tahap II terkait kasus tiga anggota PPK Medan Timur,” ujarnya. 

Dalam kasus ini, tiga anggota PPK Medan Timur itu diduga melakukan penggelembungan suara pada Pileg 2024, dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Buruh ke Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yaitu sebanyak 51 suara di Kecamatan Medan Timur. 

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut