get app
inews
Aa Text
Read Next : Dorong Pertumbuhan Wisata Olahraga, 1.200 Peserta Ikut Oil Palm Marathon GAPKI di Sergai

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Senilai Rp15 Miliar Milik Bupati Nonaktif Labuhanbatu Erik A Ritonga

Kamis, 02 Mei 2024 | 16:10 WIB
header img
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita pabrik kelapa sawit yang diduga milik Bupati Labuhanbatu nonaktif, Erik A Ritonga (EAR). Foto: IST

LABUHANBATU, iNewsMedan.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita pabrik kelapa sawit yang diduga milik Bupati Labuhanbatu nonaktif, Erik A Ritonga (EAR). 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan, pabrik kelapa sawit tersebut berlokasi di Kelurahan Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupatan Labuhanbatu, senilai Rp15 miliar.

"Tim penyidik telah selesai melakukan penyitaan tanah dan bangunan seluas 14.027 M2 yang berlokasi di Kelurahan Janji, Kecamatan Bilah Barat Kabupatan Labuhan Batu yang diduga milik tersangka EAR dengan diatasnamakan orang kepercayaannya," kata  Ali di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (2/5/2024).

Dari informasi yang diperoleh tim penyidik, kata Ali, di lokasi tersebut disiapkan untuk menjadi pabrik pengolahan kelapa sawit dan masih dalam tahap proses uji coba operasioal. Perhitungan sementara KPK, sambung Ali, aset tersebut bernilai Rp15 miliar.

 

"Diperkirakan nilai aset dimaksud Rp15 Miliar dan turut diduga sumber dananya berasal dari penerimaan suap tersangka EAR dkk," ucapnya.

KPK telah memasang plang penyitaan di pabrik kelapa sawit yang diduga hasil korupsi EAR. KPK mengimbau agar pabrik tersebut tidak disalahgunakan selama dalam proses penyitaan.

"Pemasangan plang sita untuk menegaskan status aset dimaksud sebagai upaya mencegah klaim dari pihak-pihak tertentu. Kembali dilakukan analisis dan berikutnya dikonfirmasi lebih lanjut melalui pemeriksaan saksi-saksi," ujar dia.

Sebelumnya, KPK telah menyita rumah mewah milik Bupati Labuhanbatu nonaktif, Erik Adtrada Ritonga (EAR). 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan, rumah mewah tersebut berlokasi di Kota Medan. 

"Tim Penyidik, kemarin (25/4) telah dilaksanakan penyitaan aset yang diduga milik Tersangka EAR Bupati Labuhan Batu yang berlokasi di Kota Medan, Sumatera Utara," kata Ali melalui keterangan tertulisnya, Jumat (26/2024).

"Aset berupa 1 unit rumah ini diduga memiliki tautan erat dengan penerimaan suap yang dilakukan Tersangka EAR," sambungnya. 

Ali menyebutkan, pihaknya menaksir harga rumah tersebut mencapai miliaran rupiah. "Estimasi rumah tersebut senilai Rp5,5 miliar," ujarnya.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut