Setelah proses penyelidikan oleh Sat Reskrim Polrestabes Medan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi 1 lembar KTP atas nama Jarianto Jamin, 1 lembar SIM A, 1 lembar kartu tema relawan kemenangan tanpa pamrih Prabowo Subianto Presidenku 2024-2029 wilayah Sumatera Utara, 1 formulir pendaftaran calon Tamtama PK TNI AD tahun 2024, dan 1 unit ponsel android berwarna merah hitam.
Kapolrestabes menegaskan bahwa JM telah melanggar Pasal 263 Ayat (1) dan (2) KUHPidana, dengan ancaman penjara selama 6 tahun. "Kasus ini juga akan dilimpahkan ke Polresta Pekanbaru, karena identitas pelaku dibuat di kota tersebut," ucap Teddy.
Kapolrestabes mengingatkan agar semua pihak lebih berhati-hati dalam melengkapi identitas pribadi seperti KTP agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Semua warga diminta untuk lebih waspada dan melaporkan kejadian serupa kepada pihak berwenang apabila mengetahui atau mencurigai adanya prajurit TNI gadungan.
Editor : Jafar Sembiring