get app
inews
Aa Read Next : Berkas Dugaan Korupsi Kadis Kesehatan Sumut dan Rekanan Dilimpahkan ke PN Medan

Sebut Dakwaan Jaksa Tak Berdasar, Kuasa Hukum Minta Alwi Mujahit Dibebaskan

Senin, 22 April 2024 | 17:15 WIB
header img
Sidang Eksepsi Kadinkes Sumut Diwarnai Pemandangan Papan Bunga di areal PN Medan, Senin (22/4)

Pada Eksepsi Penasihat Hukum juga menguraikan fakta dalam LHP BPK RI No. 78 tanggal 19 Desember 2020 menegaskan pada proses mulai dari pengadaan hingga tahap pembayaran telah sesuai dengan Peraturan LKPP No. 13 Tahun 2018 Jo. Surat Edaran LKPP No. 3 Tahun 2020, dimana pihak Inspektorat daerah selaku Pengawas dalam Gugus Tugas Covid-19 telah melakukan pendampingan, pengawasan dan reviu dalam setiap tahapan ketika dijalankan.

Dia menambahkan, cacatnya dakwaan Jaksa Penuntut Umum juga terlihat pada tidak cermatnya Jaksa dalam melakukan penghitungan kerugian negara melalui lembaga negara yang sah berdasarkan ketentuan UU No. 15 tahun 2006 jo. SEMA No. 4 Tahun 2016 yang menegaskan hanya Badan Pemeriksa Keuangan yang berwenang menyatakan (declaire) tentang adanya kerugian negara.

"Akan tetapi Jaksa Kejati Sumut hanya menggunakan patokan seorang dosen dari Universitas Tadulako yang “masih diragukan” kapabilitasnya dalam melakukan penghitungan kerugian negara," kritiknya.

Dia menuturkan, Kerugian Negara tidak dideclaire oleh BPK RI, lalu mendakwa masalah penanganan masa darurat bencana nasional dengan aturan umum padahal telah ditentukan aturan khusus. 

"Ya, banyaklah lagi seperti juga kronologi dakwaan yang tidak konsisten menyatakan tindakan bersama-sama diawal padahal berbeda-beda dengan akhir dakwaan, sangat janggal kami pandang dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap dr. Alwi," nilainya.

Selain itu banyak masyarakat berharap, dr. Alwi Mujahit selaku eks Kadinkes Sumut tidak harus dijerat pada perkara Tipikor yang terkesan dipaksaan ini. Mengingat penanganan Covid-19 di Provinsi Sumatera Utara telah mendapatkan Penghargaan Peringkat ke-2 Terbaik PPKM Award dari Presiden RI Ir. Joko Widodo dimana dr. Alwi sukses dan berani menakhodai penanganan bencana nasional pandemi pada tahun 2020

"Atas uraian nota keberatan ini, jadi ya kesimpulannya dr. Alwi Hasibuan harus segera dibebaskan” pintanya di hadapan majelis hakim. 

Usai membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa terhadap terdakwa Alwi Hasibuan, majelis hakim yang diketuai M. Nazir menjadwalkan kembali persidangan atas perkara ini akan dilanjutkan pada Kamis 25 April 2024 dengan agenda tanggapan penuntut umum atas eksepsi terdakwa.
 

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut