get app
inews
Aa Read Next : Berkas Dugaan Korupsi Kadis Kesehatan Sumut dan Rekanan Dilimpahkan ke PN Medan

Sebut Dakwaan Jaksa Tak Berdasar, Kuasa Hukum Minta Alwi Mujahit Dibebaskan

Senin, 22 April 2024 | 17:15 WIB
header img
Sidang Eksepsi Kadinkes Sumut Diwarnai Pemandangan Papan Bunga di areal PN Medan, Senin (22/4)

MEDAN, iNewsMedan.id- Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Medan menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara tahun 2020 dengan terdakwa atas nama Alwi Mujahit Hasibuan dan Robby Messa Nura, Senin 22 April 2024.

Bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim adalah M. Nazir, Hakim Anggota Zufida Hanum dan Bernard Panjaitan. Ada pun agenda persidangan penyampaian eksepsi atau nota keberatan terdakwa Alwi Hasibuan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Adv. Hasrul Benny Harahap, SH.M.Hum, selaku Koordinator Tim Pengacara terdakwa Alwi Hasibuan dalam nota keberatan meminta majelis hakim yang menyidangkan perkara dugaan korupsi ini untuk membebaskan Alwi Hasibuan.

"Kami mengajukan Keberatan terhadap Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDS – 05/L.2.10/Ft.1/03/2024 tertanggal 28 Maret 2024, yang dibacakan pada hari Kamis tanggal 04 April 2024," tegasnya.

Hasrul Benny Harahap menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang telah dibacakan pada persidangan lalu sangatlah kabur karena tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap. Benny menegaskan adapun cacat nya dakwaan Jaksa Penuntut Umum terdapat adanya unsur prematuur.

Pasalnya, Jaksa tidak mengkaji ketentuan-ketentuan khusus seperti Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) pada darurat Bencana Nasional yang dipergunakan pada penanganan masa pandemi Covid-19, yang tentunya pelaksanaan dari mulai perencanaan hingga pengadaan tidaklah menggunakan aturan umum lazimnya pengadaan barang dan jasa pemerintah biasa.

Editor : Ismail

Follow Berita iNews Medan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut