JAKARTA, iNews.id - Terdakwa Olivia Nthania atas kasus dugaan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjalani proses sidang lanjutannya yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (14/2).
Agenda sidang lanjutan kali ini adalah pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menghadirkan beberapa saksi fakta, yakni korban dari tindakan Olivia Nathania.
"Saksi agendanya. Jadi, beberapa saksi dipanggil ke persidangan," ucap kuasa hukum korban, Desi Saputri kepada wartawan, Minggu (13/2/2022).
Menurut Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan nomor perkara 49/Pid.B/2022/PN JKT.SEL, sidang akan digelar ruang sidang 02.
Seperti diketahui, Karnu, salah satu orang yang mengaku korban, melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.
Editor : Chris