JAKARTA, iNews.id - Terdakwa Olivia Nthania atas kasus dugaan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjalani proses sidang lanjutannya yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (14/2).
Agenda sidang lanjutan kali ini adalah pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menghadirkan beberapa saksi fakta, yakni korban dari tindakan Olivia Nathania.
"Saksi agendanya. Jadi, beberapa saksi dipanggil ke persidangan," ucap kuasa hukum korban, Desi Saputri kepada wartawan, Minggu (13/2/2022).
Menurut Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan nomor perkara 49/Pid.B/2022/PN JKT.SEL, sidang akan digelar ruang sidang 02.
Seperti diketahui, Karnu, salah satu orang yang mengaku korban, melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.
Olivia dilaporkan atas kasus dugaan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan surat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya.
Sementara, korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian yang disebut mencapai Rp 9,7 miliar.
JPU mendakwa Olivia Nathania dengan Pasal 263 jo Pasal 65 dan atau Pasal 378 jo Pasal 65 dan atau Pasal 372 jo Pasal 65 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Editor : Chris