get app
inews
Aa Read Next : Besok Sidang Dakwaan Korupsi APD Covid-19, Tim Kuasa Hukum Alwi Hasibuan Siap Beberkan Fakta

Dugaan Korupsi Rp8 Miliar, Kejari Medan Tahan Tersangka Bendahara BLU RSUP HAM 

Rabu, 27 Maret 2024 | 18:08 WIB
header img
Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Medan menahan Bendahara Pengeluaran Badan Layanan Umum (BLU) RSUP H. Adam Malik berinisial AD, Rabu (27/3). 

MEDAN, iNewsMedan.id- Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Medan menahan Bendahara Pengeluaran Badan Layanan Umum (BLU) RSUP H. Adam Malik berinisial AD, Rabu (27/3).  AD merupakan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan negara pada tahun 2018. 

Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Muttaqin Harahap mengatakan AD diduga melakukan modus penunggakan pembayaran pajak PPh dan PPN pada RSUP H. Adam Malik tahun 2018. 

"Selain itu, saudara AD juga tidak membayarkan 12 transaksi yang seharusnya telah dibayar pada tahun 2018 kepada pihak ketiga. Dana BLU yang seharusnya digunakan untuk keperluan publik diduga telah digunakan oleh Saudara AD," ucap Muttaqin. 

Lanjut Kajari, berdasarkan hasil pemeriksaan investigasi mengungkapkan bahwa kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp. 8.059.455.203. 

"Perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," beber Muttaqin. 

Editor : Ismail

Follow Berita iNews Medan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut