MEDAN, iNewsMedan.id- Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Medan menahan Bendahara Pengeluaran Badan Layanan Umum (BLU) RSUP H. Adam Malik berinisial AD, Rabu (27/3). AD merupakan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan negara pada tahun 2018.
Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Muttaqin Harahap mengatakan AD diduga melakukan modus penunggakan pembayaran pajak PPh dan PPN pada RSUP H. Adam Malik tahun 2018.
"Selain itu, saudara AD juga tidak membayarkan 12 transaksi yang seharusnya telah dibayar pada tahun 2018 kepada pihak ketiga. Dana BLU yang seharusnya digunakan untuk keperluan publik diduga telah digunakan oleh Saudara AD," ucap Muttaqin.
Lanjut Kajari, berdasarkan hasil pemeriksaan investigasi mengungkapkan bahwa kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp. 8.059.455.203.
"Perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," beber Muttaqin.
Sebagai langkah penyelidikan lebih lanjut, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan di Rumah Tahanan Klas 1 Tanjung Gusta, Medan selama 20 hari ke depan, mulai dari tanggal 27 Maret 2024 hingga 15 April 2024.
Muttaqin Harahap menambahkan bahwa perkara ini masih dalam pengembangan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini.
Editor : Ismail