get app
inews
Aa Read Next : 34 Pemda di Sumut dan Aceh Sabet Penghargaan BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan Minta Warga Sumut Periksa Status JKN Saat Libur Lebaran 

Kamis, 21 Maret 2024 | 10:56 WIB
header img
Konferensi Pers terkait Pelayanan Kesehatan BPJS selama Libur Lebaran 2024, Rabu (20/3). Kegiatan ini dihadiri oleh Deputi Direksi BPJS Kesehatan Sumut-Aceh, M. Iqbal Anas Ma'ruf, dan Ketua PERSI Sumut, dr. M. Syaiful Sitompul. (iNewsMedan.com/Ismail)

MEDAN, iNewsMedan.id- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengingatkan masyarakat yang akan pulang kampung saat Lebaran untuk memverifikasi keanggotaan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) mereka. 

Pentingnya langkah ini disampaikan oleh Kepala Bidang SDM, Umum, dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Medan, Rahman Cahyo, dalam sebuah Konferensi Pers terkait Pelayanan Kesehatan selama Libur Lebaran 2024, yang juga dihadiri oleh Deputi Direksi BPJS Kesehatan Sumut-Aceh, M. Iqbal Anas Ma'ruf, dan Ketua PERSI Sumut, dr. M. Syaiful Sitompul. 

"Pastikan keanggotaan JKN keluarga Anda tetap aktif agar tidak mengalami kesulitan saat membutuhkan perawatan medis mendadak atau layanan kesehatan, serta untuk menghindari denda rawat inap. Jangan lupa untuk membayar iuran sebelum tanggal 10 setiap bulannya," ujar Rahman. 

Rahman juga menyarankan agar peserta JKN yang sering berkunjung ke rumah sakit memeriksa tanggal kadaluwarsa surat rujukan mereka. 

"Jika surat rujukan hampir kedaluwarsa, segera perbarui sebelum masa libur Lebaran dimulai," tambahnya. 

Selama libur Lebaran, peserta yang berada di luar wilayah tempat Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdaftar, dapat mengakses pelayanan rawat jalan di FKTP lain paling banyak 3 kali kunjungan dalam waktu satu bulan. 

"BPJS Kesehatan juga menyediakan berbagai kanal layanan seperti layanan piket di kantor cabang yang beroperasi dari pukul 08.00 hingga 12.00 waktu setempat, dan layanan administrasi non-tatap muka melalui WhatsApp (PANDAWA) dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Layanan ini mencakup informasi, administrasi, dan pengaduan. Selain itu, peserta JKN dapat menggunakan layanan administrasi JKN melalui Aplikasi Mobile JKN," jelas Rahman. 

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut