get app
inews
Aa Text
Read Next : BPJamsostek Tanjung Morawa Sosialisasi Manfaat Program kepada Kader Posyandu di Sibolangit

BPJamsostek Tanjung Morawa bersama Pemkab Deliserdang Komit Lindungi Pekerja Rentan

Kamis, 07 Maret 2024 | 20:45 WIB
header img
BPJamsostek Tanjung Morawa bersama Pemkab Deliserdang Komit Lindungi Pekerja Rentan. (Foto: Istimewa)

DELISERDANG, iNewsMedan.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tanjung Morawa sosialisasi manfaat program kepada pekerja rentan di gedung P3UD Kabupaten Deliserdang, Kamis (7/3/2024).

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjung Morawa, Andi Widya Leksana, mengatakan kegiatan ini dilakukan bersama dengan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang sekaligus penyerahan santunan kematian secara simbolis kepada ahli waris.

Ia juga menambahkan bahwa kegiatan ini dilakukan untuk implementasi penganggaran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerj rentan Desa Se-Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2024.

“Kegiatan sosialiasi kepada pekerja rentan bersama dengan pemerintah kabupaten Deli Serdang sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi dan mensejahterakan masyarakat khususnya para pekerja rentan di wilayah Desa se-kabupaten Deli Serdang,” jelasnya.

Andi menjelaskan kegiatan ini merupakan implementasi Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

"Pemerintah Kabupaten dalam menyusun dan menetapkan regulasi untuk mendukung pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di wilayahnya, dan meningkatkan perlindungan pekerja rentan di daerah Kabupaten Deliserdang melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," sebutnya.

“Setiap warga Negara berhak mendapatkan jaminan sosial untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup layak, sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional,” sambungnya.

Lebih lanjut Andi mengatakan BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemerintah Kabupaten Deli Serdang berkomitmen memperluas cakupan peserta.

"Utamanya melalui regulasi dan kebijakan agar pekerja penerima upah dan pekerja bukan penerima upah, seluruhnya dapat dilindungi dengan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," pungkasnya.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut