get app
inews
Aa Read Next : Kejati Sumut Ajak Kepala Desa se-Kecamatan Sibolangit Bijak dalam Mengelola Dana Desa

Sepanjang 2024,  Kejati Sumut Tuntut Mati 22 Pengedar Narkoba 

Senin, 18 Maret 2024 | 17:15 WIB
header img
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Yos A Tarigan (ist)

MEDAN, iNewsMedan.id-  Sejak Januari hingga pertengahan Maret 2024, Kejaksaan Tinggi Sumut telah menuntut pidana mati terhadap 22 pelaku pengedar narkoba

Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, SH, MH, mengonfirmasi bahwa hingga pertengahan Maret 2024, Kejati Sumut, yang meliputi 28 Kejaksaan Negeri dan 9 Cabang Kejaksaan Negeri, telah menuntut pidana mati terhadap 22 pelaku pengedar narkoba. 

"Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari berbagai Kejaksaan Negeri, termasuk Kejari Medan (8 terdakwa), Kejari Asahan (7 terdakwa), Kejari Tanjung Balai (4 terdakwa), Kejari Langkat (1 terdakwa), Kejari Belawan (1 terdakwa), dan Kejari Binjai (1 terdakwa), telah menuntut mati terhadap total 22 terdakwa," ungkap Yos A Tarigan, Senin (18/3). 

Menurutnya, tuntutan pidana mati bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku pengedar narkoba serta mendorong pengedar dan sindikat lainnya untuk mempertimbangkan kembali tindakan mereka mengingat ancaman hukuman mati. 

"Tindakan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang menegaskan hukuman mati sebagai hukuman setimpal bagi pelaku kejahatan narkoba yang serius," ucapnya. 

Editor : Ismail

Follow Berita iNews Medan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut