"Tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara memanipulasi berat timbangan pengiriman paket Pos cepat keluar negeri berupa green tea powder, soursop dan kratom di Agen pos Agen Pos Bustamam dan agen pos Fajar milik tersangka periode bulan September 2017 sampai bulan Agustus 2018," katanya.
Akibat perbuatan warga Jalan Mangaan VIII, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 1.276.023.709,10.
"Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2), ayat (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," pungkasnya.
Diketahui, sebelum pelimpahan, terhadap tersangka sudah dilakukan pengecekan kesehatan dan swab di Klinik Dokkes Polrestabes Medan dengan hasil kesehatan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta