get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Ungkap Kasus Pembullyan di MAN 1 Medan, Pelaku Utama Ditangkap 

Polrestabes Medan Limpahkan Berkas Tahap II Kasus Korupsi Kecurangan Pengiriman Paket Pos 

Jum'at, 11 Februari 2022 | 13:54 WIB
header img
Polrestabes Medan melimpahkan berkas perkara (tahap II) kasus dugaan korupsi kecurangan pengiriman paket pos cepat keluar Negeri.Foto A Rasyid

MEDAN, iNews. id -  Polrestabes Medan melimpahkan berkas perkara (tahap II) kasus dugaan korupsi kecurangan pengiriman paket pos cepat keluar Negeri pada Agen Pos Bustaman dan Agen Pos Fajar Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli serdang periode 2017 sampai 2018 dengan kerugian negara sebesar Rp1.276.023.709,10.

Penyerahan tersangka Gunardi (40) beserta barang bukti diterima langsung oleh Kasi Pidsus dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, Kamis, 10 Februari 2022.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Dr Muhammad Firdaus SIK MH mengatakan pemeriksaan berkas sudah dinyatakan lengkap (P21). "Kami telah melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Deli Serdang," katanya, Jumat, 11 Februari 2022.

Dikatakan Kasat, tersangka merupakan  karyawan BUMN PT. Pos Indonesia (Persero) yakni petugas Bandara pada Kantor Sentral Pengolahan Pos (SPP) Medan.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut