get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejari Medan Banding Vonis Ringan Tiga Terdakwa Penggelembungan Suara

KPU: Baru Satu Kecamatan di Medan Tuntaskan Rekapitulasi Suara

Selasa, 27 Februari 2024 | 18:51 WIB
header img
Ketua KPU Medan Mutia Atiqah saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan baru menuntaskan satu dari 21 kecamatan hasil rekapitulasi surat suara Pemilu 2024. Di mana, untuk kecamatan lainnya mengalami keterlambatan karena keterbatasan sumber daya manusia (SDM).

"Sampai hari ini data KPU Kota Medan yang sudah melakukan finalisasi rekapitulasi surat suara Pemilu 2024 masih Kecamatan Medan Baru," kata Ketua KPU Medan Mutia Atiqah saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024 Tingkat Kota Medan, Selasa (27/2/2024).

Mutia mengatakan bahwa untuk rekapitulasi surat suara Pemilu 2024 dijadwalkan untuk tingkatan KPU kabupaten/kota itu sampai 5 Maret 2024 dan KPU Medan hari ini melaksanakan kegiatan diawali nanti penghitungan surat suara dari Kecamatan Medan Baru.

Namun, kata Mutia bahwa selain Kecamatan Medan Baru, ada lima kecamatan lainnya yang segera menyusul yakni Kecamatan Medan Maimun, Kecamatan Medan Polonia, Kecamatan Medan Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan dan Kecamatan Medan Sunggal.

"Dari data KPU Kota Medan ada 5 kecamatan lagi yang akan segera selesai melakukan finalisasi untuk rekapitulasi surat suara Pemilu 2024,” ucapnya.

Mutia mengungkap bahwa keterlambatan rekapitulasi karena hanya membuka 1 panel di kecamatan di awal-awal rekapitulasi. Saat ini hampir di seluruh kecamatan di awal-awal prosesnya. Saat ini, masing-masing kecamatan sudah membuat empat panel untuk rekapitulasi.

"Kendalanya adalah tidak dibukanya panel, beberapa waktu yang lalu masih membuka hanya satu panel, kemudian bermohon dibuka 2 panel dan pada akhirnya sekarang sudah hampir secara keseluruhan PPK di Kota Medan itu membuka 4 panel, namun ada beberapa yang membuka 3 panel, itu karena keterbatasan SDM nya," ungkap Mutia.

Mutia menjelaskan, rekapitulasi di tingkat kecamatan membutuhkan waktu dan energi selama perhitungan. Belum lagi terdapat para saksi caleg menyatakan keberatan saat terdapat selisih satu suara.

"Jadi memang proses rekapitulasi ini membutuhkan waktu, membutuhkan energi dan SDM yang harus konsentrasi memperhatikan perolehan perhitungan surat suara," tandasnya.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut