get app
inews
Aa Text
Read Next : Kepala Desa di Padangsidimpuan Laporkan Calon Wali Kota ke Polda Sumut Dugaan Pengancaman

KPU Kota Medan Tutup Pendaftaran Calon Wali Kota-Wakil Wali Kota dari Jalur Perseorangan

Selasa, 14 Mei 2024 | 14:56 WIB
header img
Ketua KPU Medan, Mutia Atiqah. (Foto: iNewsMedan.id/Jafar)

MEDAN, iNewsMedan.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan resmi mengumumkan tidak ada menerima penyerahan syarat dukungan minimal dari bakal pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan dari jalur perseorangan pada Pilwalkot 2024.

Hal itu diungkapkan Ketua KPU Kota Medan, Mutia Atiqah, melalui surat tertulis yang diterima oleh iNewsMedan.id, Selasa (14/5/2024).

"Sejak dibukanya penyerahan dukungan pencalonan perseorangan pada 8-12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB, tidak ada masyarakat yang datang untuk meminta pembukaan akses aplikasi SILON kepada tim Helpdesk KPU Kota Medan," ujar Mutia Atiqah.

Mutia Atiqah juga mengungkapkan bahwa KPU Kota Medan telah melaksanakan tugas yang diatur dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan-tahapan dan jadwal pada Pilkada 2024.

Adapun hal-hal yang telah dilakukan oleh KPU Kota Medan untuk penerimaan syarat dukungan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan tahun 2024 dari jalur perseorangan sebagai berikut.

Pertama, KPU Kota Medan melaksanakan keputusan KPU Kota Medan Nomor 878 Tahun 2024 Tanggal 1 April 2024 Tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Tahun 2024.

KPU Kota Medan telah menetapkan syarat minimal dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Tahun 2024 sebanyak 120.475 dukungan dan sebaran minimal sebanyak 11 Kecamatan.

Kedua, KPU Kota Medan telah melakukan sosialisasi tahapan dan jadwal pemilihan serta persiapan penyerahan dukungan pencalonan perseorangan Bakal Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Hal itu langsung menyasar berbagai elemen masyarakat, Forkopimda Kota Medan, Partai Politik, dan Media.

Ketiga, KPU Kota Medan telah mengumumkan tentang pelaksanaan penyerahan dokumen syarat dukungan minimal pemilih bakal calon perseorangan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Hal itu tertuang dalam Surat Pengumuman Nomor 09/PL.02.2-Pu/1271/2024 tertanggal 5 Mei 2024.

Adapun jadwal penyerahan dukungan minimal pemilih dilaksanakan pada 8-12 Mei 2024 di Kantor KPU Kota Medan. Dengan rincian, pada 8 Mei 2024 dilakukan pukul 08.00-16.00 WIB. Kemudian, pada 12 Mei 2024 dilakukan pukul 08.00-23.59 WIB.

Keempat, KPU Kota Medan membentuk TIM Helpdesk KPU Kota Medan untuk memberikan informasi kepada masyarakat khususnya yang akan maju dari jalur perseorangan.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut